TUGAS POKOK :
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2009, Dinas Olahraga dan Pemuda Mempunyai Tugas Melaksanakan urusan keolahragaan dan kepemudaan.
FUNGSI :
-
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Olahraga dan Pemuda;
-
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pelaksanaan pendataan, pemantauan dan evaluasi bidang keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pelaksanaan pelatihan, pertandingan dan pembinaan kegiatan keolahragaan, serta pengiriman dan pengikutsertaan tim olahraga;
-
Pemassalan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga;
-
Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan olahraga dan pemuda;
-
Penelitian dan pengembangan di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
-
Penyediaan, pemeliharaan, perawatan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengaturan penggunaan prasarana dan sarana keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pelaksanaan kerjasama di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, standardisasi dan/atau perizinan penyelenggaraan kegiatan serta pembangunan prasarana keolahragaan dan kepemudaan;
-
Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan;
-
Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retibusi keolahragaan dan kepemudaan;
-
Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
-
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Olahraga dan Pemuda; dan
-
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.