DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA

TUGAS POKOK :

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah.

FUNGSI :

  • penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga;

  • pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Pemuda dan Olahraga;

  • perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kepemudaan dan olahraga;

  • pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pemuda dan Olahraga;

  • . pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga;

  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga; dan

  • pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.