TUGAS POKOK :
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI :
-
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga;
-
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga;
-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Pemuda dan Olahraga;
-
perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan non perizinan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kepemudaan dan olahraga;
-
pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pemuda dan Olahraga;
-
. pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan dan olahraga;
-
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga; dan
-
pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.