Dispora Jakarta
Dispora DKI Wajibkan Rekomtek, Pembangunan Lapangan Padel Harus Sesuai Standar
Kembali
BERITA29 April 2026

Dispora DKI Wajibkan Rekomtek, Pembangunan Lapangan Padel Harus Sesuai Standar

Penulis

Admin Dispora

Diterbitkan Pada

29 APR 2026

DISPORA JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mulai menata pembangunan fasilitas olahraga padel dengan mewajibkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai syarat utama perizinan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Nomor 13/SE/2026 tentang pelayanan permohonan rekomendasi teknis pembangunan lapangan padel di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya perkembangan olahraga padel di ibu kota yang diikuti meningkatnya pembangunan fasilitas.

“Perkembangan padel di Jakarta sangat pesat. Karena itu, perlu ada standarisasi agar fasilitas yang dibangun memenuhi aspek teknis, keamanan, dan kualitas,” ujar Andri.

Ia menegaskan, rekomendasi teknis menjadi bagian dari persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga setiap pembangunan lapangan padel wajib melalui proses verifikasi dari Dispora.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, pemohon wajib melengkapi dokumen teknis, mulai dari desain bangunan, gambar tiga dimensi (3D), hingga dokumentasi kondisi lingkungan sekitar lokasi pembangunan.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta Muharram Fajar Nugraha, menambahkan, proses pemberian rekomtek dilakukan secara bertahap dan selektif, mulai dari verifikasi administrasi hingga survei lapangan.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami melakukan asistensi dan survei lapangan untuk memastikan seluruh kriteria teknis terpenuhi. Ini penting agar fasilitas yang dibangun benar-benar sesuai standar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa standar teknis yang digunakan mengacu pada ketentuan federasi internasional padel, sehingga kualitas lapangan dapat memenuhi standar global.

Proses tersebut, lanjutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan kelayakan teknis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diterbitkan.

“Kalau seluruh checklist terpenuhi, rekomtek akan diterbitkan. Namun jika tidak, pemohon wajib melakukan perbaikan atau bahkan permohonan bisa ditolak,” katanya.

Dispora DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola fasilitas olahraga di Jakarta, sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas dan berkelanjutan.

Sijali Loading
Memuat Portal