PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA DESEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI DKI JAKARTA
Dipublikasikan pada 11 Mar 2020 oleh Administrator
PENINGKATAN
KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA DESEASE (COVID-19) DI
LINGKUNGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI DKI JAKARTA
Menindaklanjuti
Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap
Resiko Penularan Infeksi Corona Desease (COVID-19) di lingkungan Dinas Pemuda
dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Dengan ini Dinas Pemuda dan Olahraga
melakukan hal hal sebagai berikut :
1. Melakukan Desinfeksi mandiri di seluruh
area kantor dan Fasilitas Olahraga dibawah pengelolaan Saudara.
2. Proses Desinfeksi dapat dilakukan dengan 2
cara yaitu :
a) Menggunakan larutan Clorin 5% dengan cara
pembuatan sebagai berikut :
1) Campurkan larutan Clorin dan air dengan
perbandingan 1 : 9
2) Setelah larutan sudah tercampur larutan
Clorin siap digunakan untuk merendam benda-benda dan mengepel ruangan
3) Setelah ruangan dibersihkan dengan larutan
Clorin 5%, diamkan selama 10 menit agar kuman yang menempel dipermukaan mati.
b) Menggunakan Alkohol 70%
1) Siapkan Alkohol 70% dan Botol Sprayer
2) Tuang Alkohol 70% kedalam Botol Sprayer
3) Semprotkan ke benda-benda dan ruangan yang
ingin di desinfeksi
3. Selama Proses Desinfeksi agar menggunakan
Alat Perlindungan Diri diantaranya :
a) Masker
b) Sarung Tangan
c) Goggles
d) Apron