DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Pelaksanaan donor darah di lingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga dengan protap COVID-19

Dipublikasikan pada 23 Apr 2020 oleh Administrator


Pelaksanaan Donor Darah Di Lingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dengan protap covid 19.
 
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Anggaran Dinas Pemuda Dan Olahraga Hendra Eka Permana selaku Ketua Pelaksana mengatakan, kegiatan donor darah ini diselenggarakan sehubungan dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 5 Tahun 2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan donor darah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 dan dalam rangka percepatan Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam rangka antisipasi penularan Covid -19, dalam proses donor darah juga harus memenuhi Prosedur Tetap (Protap) kesehatan bagi tim medis dan pendonor. tim medis juga dilengkapi seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan jaga jarak.

“Kami tetap mengikuti protap yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semua aturan tetap kami jalankan, seperti cuci tangan, phisycal distancing, masker semuanya tetap kami ikuti,” tegas Hendra”

“Jadi kami ada Protap baru ya bahwasanya kami menggunakan APD yang memang biasanya mungkin handsanitizer tidak dibawa, kami bawa. Kemudian jarak yang diatur lebih kurang 1 meter lebih pemeriksaan. Kemudian dilengkapi APD untuk kurangi paparan. Kemudian setiap bed yang diganti pendonor lain, juga selalu kita lakukan disinfektan,” ungkap Hendra.

Berikut Syarat dan Alur Proses yang berlaku untuk donor darah di lingkungan Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.

 

Syarat Umum :

·        Sehat jasmani dan rohani

·        Berusia 17–65 tahun

·        Memiliki berat badan minimal 45 kg

·        Memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100–170 mmHg dan diastolik 70–100 mmHg

·        Memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5–17,0 g%

·        Tidak mendonorkan darahnya dalam 12 minggu terakhir (donor darah dilakukan maksimal 5 kali dalam 2 tahun)

·        Petugas PMI dan Panitia wajib menggunakan APD

·        Pendonor wajib menggunakan masker

Alur Proses:

·        Cek suhu tubuh. Calon pendonor harus dipastikan dengan suhu tubuh kurang dari 37,5 derajat. Sementara calon pendonor dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat akan ditolak.

·        Calon pendonor akan diberikan formulir self-assessment yang berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab calon pendonor. Contohnya, apakah merasakan gejala gangguan saluran pernapasan dan riwayat kesehatan lain.

·        Wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

·        Jaga jarak fisik, duduk ada jeda 1 atau 2 kursi kosong, dilakukan pembersihan desinfektan di tempat duduk.

·        Mendaftarkan diri ke bagian administrasi.

·        Melakukan pemeriksaan dokter.

·        Melakukan cek hemoglobin/HB dan tensi.

·        Masuk ruang pengambilan darah.

 

1.   Hal-hal yang disiapkan:

a.   APD bagi panitia

b.   Thermo Gun

c.   Washtafel mobile, Sabun, dan Tissue

d.   Formulir assessment

e.   Veld Bed

f.     Kursi tunggu

g.   Pembatas antrian

h.   Meja administrasi

i.     Konsumsi

 

2.   Kebutuhan area/ruangan:

a.   Area antrean bagi calon pendonor

b.   Area/Ruang tunggu bagi pendonor

c.   Area donor

d.   Area/Ruang istirahat pasca donor