Dispora DKI Izinkan Fasilitas Olahraga Indoor Beroperasi
Dipublikasikan pada 20 Oct 2020 oleh Administrator
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
DKI Jakarta membuka fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) dan dalam ruangan
(indoor) yang ada di GOR maupun Gelanggang Remaja selama PSBB Masa Transisi.
Kebijakan ini berbeda dari PSBB Transisi sebelumnya yang tidak mengizinkan
penggunaan fasilitas olahraga indoor untuk umum, bahkan atlet binaan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan,
dibukanya fasilitas olahraga outdoor dan indoor tentunya menerapkan protokol
pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.
Dia menuturkan, fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) beroperasi mulai
pukul 05.00 sampai dengan pukul 21.00, sedangkan dalam ruangan (indoor)
beroperasi mulai 06.00 sampai 21.00.
"PSBB transisi kali ini fasilitas olahraga indoor kita buka juga,
sebelumnya tidak. Tapi dengan prokes yang ketat," ungkap Firdaus, Sabtu
(17/10).
Firdaus menjelaskan, salah satu alasan dibukanya fasilitas olahraga indoor
yaitu mendukung kesiapan atlet-atlet binaan sehubungan dengan penyelenggaran
atau event olahraga yang akan berlangsung.
"Seperti contohnya PON, maka kami perlu mengadakan pelatihan-pelatihan
yang menggunakan fasilitas indoor. Selama ini mereka latihan fisik saja, oleh
karena itu untuk latihan yang sifatnya kontak fisik atlet bisa tapi kita
payungi dengan aturan dan ketentuan prokes yang ketat," urai Firdaus.
Firdaus menjelaskan, baik atlet binaan atau masyarakat yang ingin menggunakan
fasilitas olahraga indoor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Terpenting
adalah bukti hasil rapid test Covid-19.
"Harus ada minimal hasil rapid testnya. Khusus untuk atlet kita
koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Apalagi kalau ada swab lebih bagus.
Supaya aman dan jangan fasilitas olahraga menjadi klaster baru," tandas
Firdaus.
Namun pembukaan fasilitas tersebut tidak berlaku untuk lokasi yang digunakan
sebagai tempat isolasi, karantina, penampungan pasien Covid-19.
Berikut ketentuan penggunaan fasilitas olahraga indoor selama PSBB Transisi :
1.Penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol
pencegahan Covid-19 antara lain;
a) Hygiene
• Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
• Wajib menggunakan masker selama berada di fasilitas
• Rutin melakukan disinfektan fasilitas
• Menyediakan tempat cuci tangan, disinfektan di tempat-tempat strategis
• Menghindari kontak fisik dan transaksi secara daring
• Bila ditemukan klaster di fasilitas olahraga tersebut, wajib melakukan
disinfektan dan penutupan fasilitas 3x24 jam
b) Physical Distancing
• Menjaga jarak aman satu sampai dua meter antar individu
• Mencegah terjadinya kerumunan
c) Contact Tracing
• Wajib melakukan pencatatan dan pendataan seluruh pengunjung dan pegawai,
dengan buku tamu atau system informasi
• Membuat pernyataan bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika
diminta
2. Maksimal jumlah pengelola, pemakai dan pengunjung 50 persen dari kapasitas
fasilitas olahraga;
3. Anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun serta yang memiliki suhu di
atas 37,5 derajat celcius dilarang masuk fasilitas olahraga;
4. Mentaati protokol pencegahan Covid-19 antara lain memakai masker sebelum dan
setelah berolahraga, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak
5. Tidak melakukan olahraga yang sifatnya terjadi kontak fisik dengan sesama
pemain maupun lawan (dikecualikan untuk atlet PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
6. Harus menunjukan minimal hasil rapit test non reaktif (khusus atlet PPOP,
Pelatda dan Pelatnas)
7. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi (dikecualikan untuk atlet
PPOP, Pelatda dan Pelatnas)
8. Dilaksanakan tanpa penonton.
Sumber
: beritajakarta