Pembatasan Sosial Berskala Besar Sektor Olahraga di Provinsi DKI Jakarta
Dipublikasikan pada 11 Jan 2021 oleh Administrator
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
KATEGORI
Berita Terkini
Info Penting Kegiatan
Profil Tokoh
Seputar Informasi Dinas
Tahukah Anda?
Seputar Olah Raga Olympic
Seputar Olah Raga Tradisional
Seputar Organisasi Pemuda Dan Olahraga
Info Bidang Olahraga Prestasi
Info Bidang Pengembangan Olahraga
Info Bidang Kepemudaan
Info Bidang Prasarana dan Sarana