DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Pembatasan Sosial Berskala Besar Sektor Olahraga di Provinsi DKI Jakarta

Dipublikasikan pada 11 Jan 2021 oleh Administrator


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta