PSBB Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Dipublikasikan pada 25 Jan 2021 oleh Administrator
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan mempertimbangkan masih tingginya tingkat kasus aktif Corona Virus Disease 2019 yang memerlukan perpanjangan waktu pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga untuk Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga dikecualikan untuk kegiatan pemusatan pelatihan (Pelatda, Pelatnas, dan PPOP) dengan kewajiban melakukan SWAB Antigen atau PCR.
Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 dengan tetap menegakkan protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.