PSBB Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Februari 2021
Dipublikasikan pada 11 Feb 2021 oleh Administrator
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 107 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegaitan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi DKI Jakarta
Point-point yang diatur antara lain adalah masyarakat tetap disarankan untuk berolahraga secara mandiri di lingkungan rumah tinggal, pembukaan prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor masih dibatasi maksimal 50% dari kapasitas serta tidak diperkenankan melakukan kegiatan olahraga yang menimbulkan kontak badan dan Untuk penyelenggaraan usaha pariwisata akan diatur sendiri melalui keputusan Organisasi Pemerintah Daerah yang menangani pariwisata
Mari selalu disiplin terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun serta berperilaku hidup bersih dan sehat