Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Provinsi DKI Jakarta
Dipublikasikan pada 26 Feb 2021 oleh Administrator
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau Aktifitas di Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta
#jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai