Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Diperpanjang Mulai Tanggal 18 Mei 2021 Sampai Dengan 31 Mei 2021
Dipublikasikan pada 28 May 2021 oleh Administrator
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Gubernur Nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Provinsi DKI Jakarta.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan atau Aktifitas di Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2021
Disiplin, saling mengingatkan dan jauhi kerumunan, Bersama kita kolaborasi memerangi pandemi covid 19 dengan mematuhi protokol kesehehatan. Di rumah aja
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta
#jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi
#ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi