DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 Pada Sektor Olahraga Di Provinsi DKI Jakarta

Dipublikasikan pada 04 Jul 2021 oleh Administrator


Menindaklanjuti keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 Di Provinsi DKI Jakarta.

 

Selama masa perpanjangan PPKM Darurat Sektor Olahraga ini, seluruh masyarakat dihimbau untuk melakukan olahraga dirumah, seluruh fasilitas olahraga baik indoor maupun indoor ditutup dan seluruh event olahraga dihentikan/ditunda sementara.

 

Pemberlakuan PPKM Darurat Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

 

Ayo, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit