Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 DI Provinsi DKI Jakarta 24 sampai dengan 30 Agustus 2021
Dipublikasikan pada 26 Aug 2021 oleh Administrator
Menindaklanjuti keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid 19 Di Provinsi DKI Jakarta.
Selama masa PPKM Level 3 Sektor Olahraga ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka baik secara individu atau kelompok kecil dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara untuk seluruh fasilitas olahraga indoor ditutup dan seluruh event dan pelatihan olahraga dihentikan/ditunda sementara.
Pemberlakuan PPKM Darurat Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021.
Ayo, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit