Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 3
Dipublikasikan pada 18 Sep 2021 oleh Administrator
Menindaklanjuti
keputusan Gubernur Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah
mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau
Aktifitas Di Sektor Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 3 Covid 19 Di Provinsi DKI Jakarta.
Selama
masa PPKM Level 3 Sektor Olahraga ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan
olahraga di area terbuka baik secara individu atau kelompok kecil dengan tetap
melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Sementara
untuk seluruh fasilitas olahraga indoor ditutup dan seluruh event dan pelatihan
olahraga dihentikan/ditunda sementara.
Pemberlakuan
PPKM Darurat Sektor Olahraga ini berlaku mulai tanggal 14 September 2021 sampai
dengan 20 September 2021.
Ayo,
tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi
sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
#DKIJakarta
#DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama
#pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi
#jakartabangkit #vaksindulu