DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga masa PPKM Level 2

Dipublikasikan pada 23 Oct 2021 oleh Administrator


Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan  No 101 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Selama masa PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka dan tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

 

Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

 

Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

Selengkapnya dapat diliat di akun Instagram @disporadkijkt.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu