DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Provinsi DKI Jakarta Selama PPKM level 1

Dipublikasikan pada 08 Nov 2021 oleh Administrator


Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 106 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Selama masa PPKM Level 1 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

 

Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

 

Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

 

Selengkapnya ikuti Instagram @disporadkijkt.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu