Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Provinsi DKI Jakarta Selama PPKM level 1
Dipublikasikan pada 09 Nov 2021 oleh Administrator
![](https://fs.dispora.id/image-uploader/assets/img/product_template/KetentuanPelaksanaanKegiatanAktivitasdiFasilitasOlahragaProvinsiDKIJakartaSelamaPPKMlevel14050.png)
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 106 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selama masa PPKM Level 1 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
Selengkapnya ikuti Instagram @disporadkijkt.
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu