DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 1

Dipublikasikan pada 22 Nov 2021 oleh Administrator


Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1369 Tahun 2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 110 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Selama masa PPKM Level 1 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

 

Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 16 November 2021 sampai dengan 29 November 2021.

 

Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

 

Selengkapanya follow Instagram @disporadkijkt

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu