Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 1 Provinsi DKI Jakarta
Dipublikasikan pada 19 Dec 2021 oleh Administrator
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 117 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selama masa PPKM Level 1 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. penerapan khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 kapasitas maksimal 50%.
Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
Informasi lengkap tentang PPKM level 1 ada di Instagram dan twitter @disporadkijkt
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu