Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 1 Provinsi DKI Jakarta
Dipublikasikan pada 19 Dec 2021 oleh Administrator
![](https://fs.dispora.id/image-uploader/assets/img/product_template/KetentuanPelaksanaanKegiatanAktivitasdiFasilitasOlahragaPadaPPKMLevel1ProvinsiDKIJakarta4132.png)
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 117 Tahun 2021, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selama masa PPKM Level 1 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. penerapan khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 kapasitas maksimal 50%.
Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
Informasi lengkap tentang PPKM level 1 ada di Instagram dan twitter @disporadkijkt
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu