Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 2
Dipublikasikan pada 27 Dec 2021 oleh Administrator
Menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah
mengeluarkan Surat Keputusan No 5 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaksanaan
Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 2 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selama masa
PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka
maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki
sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
Pemberlakuan
Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 4 Januari
2021 sampai dengan 17 Januari 2022.
Ayo, tetap
saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan
melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
#DKIJakarta
#DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama
#pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi
#jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu