DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 2

Dipublikasikan pada 07 Jan 2022 oleh Administrator


Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 5 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Selama masa PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin dan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

 

Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan 17 Januari 2022.

 

Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu