Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada PPKM LV 3
Dipublikasikan pada 16 Jan 2022 oleh Administrator
Halo warga Jakarta,
salam olahraga !!
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
level 3 covid 19 di Provinsi DKI Jakarta, Kadispora mengeluarkan Surat
Keputusan No 16 tahun 2022 tentang
ketentuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas di fasilitas olahraga.
Pada SK yang berlaku sejak tanggal 8-14 Februari 2022,
disebutkan bahwa fasilitas olahraga ruang tertutup (indoor) maupun terbuka
(outdoor) baik yang di kelola Pemprov DKI Jakarta atau swasta di perbolehkan beroperasi dengan
jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasional yang di
batasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Ayo warga Jakarta, kita jaga kesehatan dan kebugaran dengan
tetap berolahraga dan tentunya tetap disiplin mematuhi protokol
kesehatan,ketentuan pelaksanaan aktivitas olahraga di masa PPKM level 3 dapat
di baca secara lengkap dari inforgrafis di atas.
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta
#jakartatanggapcorona
#hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi
#kolaborasi#jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu