DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DKI JAKARTA
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas di Fasilitas Olahraga Pada PPKM LV 3

Dipublikasikan pada 16 Jan 2022 oleh Administrator


Halo warga Jakarta,  salam olahraga !!

 

Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 covid 19 di Provinsi DKI Jakarta, Kadispora mengeluarkan Surat Keputusan No 16  tahun 2022 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan/aktivitas di fasilitas olahraga.

 

Pada SK yang berlaku sejak tanggal 8-14 Februari 2022, disebutkan bahwa fasilitas olahraga ruang tertutup (indoor) maupun terbuka (outdoor) baik yang di kelola Pemprov DKI Jakarta  atau swasta di perbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas maksimal dan jam operasional yang di batasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

 

Ayo warga Jakarta, kita jaga kesehatan dan kebugaran dengan tetap berolahraga dan tentunya tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,ketentuan pelaksanaan aktivitas olahraga di masa PPKM level 3 dapat di baca secara lengkap dari inforgrafis di atas.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta

#jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi#jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu