Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 2
Dipublikasikan pada 13 Mar 2022 oleh Administrator
![](https://fs.dispora.id/image-uploader/assets/img/product_template/KetentuanPelaksanaanKegiatanatauAktivitasDiFasilitasOlahragaPadaPPKMLevel24179.png)
Menindaklanjuti Keputusan
Gubernur Nomor 191 Tahun 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah
mengeluarkan Surat Keputusan No 32 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaksanaan
Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 2 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selama masa PPKM Level 2 ini,
masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup
dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin,
beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan masyarakat dapat menyelenggarakan
kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 50%.
Pemberlakuan
Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022
sampai dengan 14 Maret 2022.
Ayo, tetap saling menjaga,
melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi
sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.
#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta
#jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi
#ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu