🎾
PELAYANAN PERMOHONAN REKOMENDASI TEKNIS PEMBANGUNAN LAPANGAN PADEL DI PROVINSI DKI JAKARTA
Dalam rangka memberikan kepastian standarisasi teknis pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha keolahragaan, serta sebagai perwujudan tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan standarisasi prasarana olahraga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta terkait perkembangan pembangunan fasilitas olahraga Padel yang sangat pesat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, setiap rencana pembangunan lapangan Padel baru di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas sebagai dokumen pelengkap persyaratan pengajuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
- Pelaksanaan pelayanan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tersebut melibatkan unsur-unsur terkait di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan pembagian tugas sebagai berikut:
- Bidang Prasarana dan Sarana: bertanggung jawab melakukan verifikasi administrasi, asistensi teknis, serta penilaian kelayakan teknis lapangan.
- Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi: bertanggung jawab melakukan pendampingan di tingkat wilayah, termasuk koordinasi bersama Ketua Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan dalam melakukan peninjauan lapangan (survey).
- Dalam pengajuan permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), pemohon wajib melampirkan dokumen teknis sebagai berikut:
- denah lahan serta gambar detail rencana bangunan, lapangan, dan fasilitas pendukung lainnya;
- gambar desain tiga dimensi (3D) interior dan eksterior rencana pembangunan; dan
- foto dokumentasi kondisi lingkungan dan/atau bangunan eksisting di sekitar lokasi rencana pembangunan.
- Proses pengecekan dan verifikasi teknis yang menjadi kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga dibatasi pada pemenuhan standar teknis sarana prasarana olahraga Padel sebagaimana yang diatur oleh Federasi Padel Internasional (International Padel Federation).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan alur kerja pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, untuk dipedomani oleh seluruh jajaran terkait.